HUKUM KONTRAK
A. Fakta Hukum
Tindakan Manusia
- Fakta Hukum Semata
- Kelahiran
- Kematian
- Persaudaraan.
- Tindakan manusia lainnya, Tindakan Materiil
- Perbuatan melawan hukum
Tindakan Hukum
- Tindakan Hukum Sepihak
- Wasiat;
- Penolakan harta peninggalan
- Tindakan Hukum Berganda
- Keputusan rapat
- Perjanjian
B. Pengertian
Kontrak adalah suatu perjanjian atau serangkaian perjanjian di mana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi dari kontrak tersebut, dan oleh hukum, pelaksanaan dari kontrak tersebut dianggap merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan.
Contoh perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai berikut :
a. Perikatan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu diantara penghuni pekarangan yang saling berdampingan.
b. Perikatan yang menimbulkan kewajiban mendidik dan memelihara anak
c. Perikatan karena adanya perbuatan melawan hukum.
d. Perikatan yang timbul karena perbuatan sukarela, sehingga perbuatan sukarela tersebut haruslah dituntaskan.
e. Perikatan yang timbul dari pembayaran tidak terhutang.
C. Unsur-unsur Perjanjian
- pihak-pihak yang kompeten;
- pokok yang disetujui;
- pertimbangan hukum;
- perjanjian timbal balik;
- hak dan kewajiban timbal balik
Subjek
Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum tersebut terdiri dari Manusia dan Badan
hukum. Manusia
yang dimaksud adalah yang memenuhi persyaratan berikut yaitu :
orang-orang
yang sudah dewasa dan mereka
yang tidak di bawah pengampuan.
Syarat sahnya suatu perjanjian :
- Pasal 1320 KUHPerdata
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
D. Sistem Hukum Perjanjian Dalam KUH Perdata
- Sistem Terbuka, artinya memberikan kebebasan kepada para pihak (dalam hal menentukan isi, bentuk, serta macam perjanjian) untuk mengadakan perjanjian akan tetapi isinya selain tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum, juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian.
E. Asas Hukum Dalam Hukum Perjanjian ( Kontrak ) dan Asas Hukum Perjanjian Dalam Perancangan Kontrak
- Asas Hukum Dalam Hukum Perjanjian ( Kontrak )
- “konsensualitas” di mana persetujuan-persetujuan dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak
- “kekuatan mengikat persetujuan” menegaskan bahwa para pihak harus memenuhi apa yang telah merupakan ikatan mereka satu sama lain dalam persetujuan yang mereka adakan
- asas kebebasan berkontrak: di mana para pihak diperkenankan membuat suatu persetujuan sesuai dengan pilihan bebas masing-masing.
- Asas Hukum Perjanjian Dalam Perancangan Kontrak
Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)
- Kebebasan untuk membuat perjanjian yang meliputi:
- Kebebasan untuk menentukan kehendak untuk menutup atau tidak menutup perjanjian.
- Kebebasan untuk memilih dengan pihak mana akan ditutup suatu perjanjian;
- Kebebasan untuk menetapkan isi perjanjian;
- Kebebasan untuk menetapkan bentuk perjanjian;
- Kebebasan untuk menetapkan cara penutupan perjanjian.
Asas Konsensualitas (Consensus)
- Kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian, yang ditandai dengan apa yang dikehendaki pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak lainnya.
- Asas ini tercantum di dalam pasal 1320 KUH perdata.
- Konsensus ini tidak ada bila terdapat 3 hal (pasal 1321 KUH Perdata) yaitu:
- Paksaan (dwang)
- Kekhilafan (dwaling)
- Penipuan (bedrog)
Asas
Mengikat sebagai Undang-undang (pacta sunt servanda)
Perjanjian
yang dibuat secara sah mengikat kedua belah pihak seperti mengikatnya
sebuah undang-undang (pasal 1338 KUHPerdata)
Asas
Itikad Baik (Good Faith)
Black’s
Law Dictionary memberikan pengertian itikad baik adalah:
“in
or with good faith; honestly, openly, and sincerely; without deceit
or fraud. Truly; actually; without simulation or pretense”
Itikad
baik adalah suatu sikap batin atau keadaan kejiwaan manusia yang jujur,terbuka
(tidak ada yang disembunyikan atau digelapkan),tulus
ikhlas,sungguh-sungguh.
- Fungsi Iktikad Baik dalam Sebuah Kontrak
Rumusan pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata, dapat disimpulkan bahwa itikad baik harus digunakan pada saat pelaksanaan suatu kontrak. Hal ini berarti bahwa pada waktu kontrak dilaksanakan, selain ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak yang wajib ditaati oleh para pihak, melainkan juga itikad baik sebagai ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis. Jadi, itikad baik berfungsi menambah (aanvullend) ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di dalam kontrak.
F. Negosiasi Kontrak
Pengertian : Proses untuk menyerahkan dan mempertimbangkan penawaran-penawaran sampai suatu penawaran diterima
Sifat Negosiasi Kontrak
- Positif: Negosiasi yang kooperatif, jika para pelaku negosiasi hendak mencapai suatu kontrak yang bersifat kerjasama. Jadi, sifat positif itu diperoleh dari maksud orang untuk memulai sesuatu yang baru dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.
- Negatif: Negosiasi yang kompetitif, jika para pelaku negosiasi hendak mencapai suatu perdamaian. Suatu negosiasi untuk mencapai perdamaian bersifat negatif karena melalui negosiasi itu orang hendak mengakhiri sesuatu yang negatif, yaitu perselisihan atau sengketa itu.
Kode Etik dan Perilaku Negosiasi
- Win-Win Attitude:
- Right or wrong my client/ Gaya Soviet:
Umumnya dilakukan oleh orang berpekara, walaupun cara ini sebaiknya dihindari. Alasannya dengan cara seperti ini siapa yang mau berhadapan dengan orang yang hanya mau menang sendiri, yang membuat orang enggan untuk bernegosiasi lebih lanjut.
Strategi Dasar Dalam Teknik Negosiasi
- Membangun kepercayaan.
- Memenangkan commitment.
- Mengelola tentangan.
- Mengkompromikan jalan keluar
G. Penyusunan Kontrak Bisnis
Dalam penyusunan kontrak bisnis pengenalan dan pemahaman akan para pihak sangat penting dilakukan. Tujuannya adalah agar para pihak akan mengetahui ‘identifikasi mitra’, sehingga dapat diketahui apa usaha yang dimilikinya, seberapa canggih kemampuan profesionalnya, berapa besar pangsa pasar yang dikuasainya, pengalamannya. Sehingga kerjasama dapat dilakukan dengan baik.
H. Teknik Perancangan Kontrak
Dalam perancangan kontrak ada beberapa hal yang harus diperhatikan,yaitu :
- Judul Kontrak
Judul kontrak harus dapat mengidentifikasikan inti kontrak yang syarat-syarat, ketentuan-ketentuan atau klausula-klausulanya diatur di dalamnya.
- Tempat dan Tanggal Penandatanganan Kontrak
Standar pembukaan dari kontrak pada umumnya memuat tempat dan tanggal penanda-tangan kontrak. Terkadang tunduk pada keharusan formal tertentu, misal pada akta jual beli tanah, akta notarial
- Komparisi
Istilah ini sebenarnya digunakan untuk menandai suatu bagian pembukaan dari akta-akta notaris, dan karena bagian itu memang menyebutkan pihak-pihak yang menghadap notaris. Komparisi memuat identifikasi dari para pihak yang melibatkan dan mengikatkan diri di dalam suatu kontrak
- Recitals
Berisikan kondisi umum dari para pihak yang akan membuat suatu kontrak, berisikan kemampuan modal, teknologi, pengalaman yang handal, pangsa pasar dan sebagainya.
I. Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak
Hak dan Kewajiban Para Pihak.
Hubungan antara hak dan kewajiban, serta hubungan antara perangkat hak dan kewajiban di antara para pihak seyogyanya merupakan hubungan yang logis
J. Elemen-elemen Penunjang Kontrak
- Pernyataan dan Jaminan
- Masa Berlakunya Kontrak
- Hukum yang dipilih oleh para pihak.
- Forum yang dipilih.
- Bahasa resmi yang digunakan untuk penafsiran kontrak.
- Pemberitahuan atau komunikasi.
- Annex: lampiran.
- Schedule: jadual pelaksanaan kontrak.
- Supplement: ketentuan-ketentuan tambahan untuk pelaksanaan kontrak.
- Exhibits: berisi jadual, spesifikasi teknis, desain-desain, peta lokasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar